Hukum Keluarga Islam

By IAIDA LAMPUNG 23 Jun 2024, 14:43:42 WIB

Hukum Keluarga Islam

Visi:

Unggul dan Terkemuka dalam Pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam Berbasis Akhlak Karimah dan Kemandirian didasarkan pada Ahlus Sunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyyah dan nilai-nilai keindonesiaan, pada tahun 2047

Misi:

  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran hukum keluarga Islam yang profesional, berwawasan nilai-nilai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyyah serta keindonesiaan, pada tahun 2047.
  2. Mengembangkan budaya ijtihad dalam upaya penelitian hukum keluarga Islam secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat dengan mengkolaborasikan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah An Nahdliyah dan Keindonesiaan
  3. Melaksanakan peran serta pengabdian dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui penerapan hukum keluarga Islam bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang relijius, madani dan mandiri
  4. Mengoptimalkan kinerja lembaga melalui peningkatan mutu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan kerjasama kelembagaan dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri

Tujuan:

  1. Menyediakan pendidikan berkualitas tinggi dalam bidang Hukum Keluarga Islam yang memadukan teori dan praktik, serta mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi profesional yang etis dan kompeten berwawasan nilai-nilai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyyah serta keindonesiaan pada tahun 2047.
  2. Mendorong penelitian yang inovatif dan aplikatif untuk mengembangkan ilmu Hukum Keluarga Islam, serta memberikan solusi atas isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh keluarga Muslim.
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam dalam berbagai aspek kehidupan sosial, serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan umat.
  4. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dan penelitian dalam Hukum Keluarga Islam.

Strategi:

  1. Mengembangkan kurikulum yang mencakup mata kuliah yang relevan dan komprehensif dalam hukum keluarga Islam. Kurikulum tersebut harus meliputi aspek-aspek penting seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, warisan, serta hak-hak anak dalam Islam. Kurikulum juga harus mencerminkan perkembangan terkini dalam bidang hukum keluarga Islam.
  2. Mendorong penelitian dan pengembangan dalam bidang hukum keluarga Islam. Dosen dan mahasiswa dapat melakukan penelitian yang  mendalam tentang isu-isu hukum keluarga Islam yang relevan dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan pemahaman dan literatur dalam bidang ini.
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Misalnya, menyelenggarakan bimbingan hukum keluarga Islam untuk masyarakat, mengadakan seminar atau lokakarya untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum keluarga Islam, atau memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya.
  4. Mengundang praktisi dan ahli hukum keluarga Islam untuk memberikan kuliah tamu, seminar, atau lokakarya. Hal ini akan memberikan wawasan praktis tentang penerapan hukum keluarga Islam dalam kehidupan nyata dan memperkaya interaksi antara dosen dan mahasiswa dengan praktisi lapangan.
  5. Mempromosikan penyebaran pengetahuan tentang hukum keluarga Islam melalui publikasi ilmiah, jurnal, atau buku. Dosen dan mahasiswa dapat berkontribusi dengan menulis dan mempublikasikan penelitian mereka dalam bidang hukum keluarga Islam untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman dengan masyarakat akademik dan praktisi.
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga Islam terkait untuk mengadakan diskusi, seminar, konferensi, atau penelitian bersama. Hal ini akan memperluas wawasan dan pemahaman tentang hukum keluarga Islam serta memperkaya pengetahuan dosen dan mahasiswa.