Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung Gelar Praktikum Sidang Semu sebagai Penguatan Kompeten
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung

Gambar : Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung Praktik Sidang Semu
Lampung, 10 Juni 2024 — Mahasiswa Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung melaksanakan praktikum sidang semu sebagai bagian dari penguatan kompetensi hukum dan keterampilan praktik peradilan. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/6) ini berlangsung di ruang laboratorium hukum kampus dan didampingi langsung oleh dosen pengampu mata kuliah terkait.
Praktikum sidang semu merupakan agenda rutin prodi HKI yang bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai tata cara, alur, dan etika persidangan. Dengan metode simulasi, mahasiswa diarahkan untuk memainkan peran sebagaimana dalam persidangan sebenarnya, sehingga memahami mekanisme proses hukum secara aplikatif.
Kegiatan dimulai dengan pengarahan dari dosen pendamping mengenai teknis pelaksanaan sidang, pembagian peran, serta penekanan pada aspek etika dan profesionalitas di muka persidangan. Dosen menyampaikan bahwa kompetensi beracara merupakan keterampilan penting bagi lulusan HKI, terutama mereka yang akan berkecimpung dalam bidang hukum keluarga di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam simulasi persidangan, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa peran, di antaranya hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, saksi, serta kuasa hukum. Setiap mahasiswa menjalankan tugasnya berdasarkan skenario kasus yang telah disiapkan, seperti perkara perceraian, sengketa waris, atau hak asuh anak, yang menjadi fokus utama dalam ruang lingkup Hukum Keluarga Islam.
Sidang semu berjalan layaknya persidangan resmi, dimulai dari pembukaan sidang oleh hakim ketua, pemanggilan pihak berperkara, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga pemeriksaan saksi dan penyampaian bukti. Mahasiswa terlihat antusias dan serius dalam memainkan perannya masing-masing, sehingga suasana persidangan berjalan formal dan tertib.
Dosen pendamping melakukan observasi sepanjang kegiatan untuk menilai kesiapan mahasiswa, kefasihan dalam menggunakan istilah hukum, serta kemampuan dalam menerapkan prosedur peradilan. Sesekali dosen memberikan catatan dan koreksi teknis agar mahasiswa mampu memahami praktik persidangan secara benar sesuai hukum acara yang berlaku.
Di akhir kegiatan, dilakukan sesi evaluasi dan refleksi bersama. Mahasiswa diberikan kesempatan menyampaikan pengalaman dan tantangan selama mengikuti sidang semu, mulai dari penguasaan materi gugatan hingga keterampilan berbicara di depan forum. Banyak mahasiswa mengaku bahwa kegiatan ini memberikan gambaran nyata mengenai proses persidangan di Peradilan Agama dan menambah kepercayaan diri mereka untuk terjun ke dunia praktik hukum.
Dosen pendamping menyampaikan bahwa praktikum ini berhasil memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur hukum keluarga. “Sidang semu ini sangat penting untuk melatih profesionalitas mahasiswa sebelum mereka memasuki dunia kerja. Dengan praktik langsung, mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga terampil dalam proses beracara,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan praktikum sidang semu ini, Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis praktik. Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang kompeten, siap pakai, serta memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam menangani perkara keluarga di masa mendatang.





