Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung Gelar Praktikum Sidang Semu sebagai Penguatan Kompeten
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung

By IAIDA LAMPUNG 07 Des 2025, 13:57:05 WIB Akademik
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung Gelar Praktikum Sidang Semu sebagai Penguatan Kompeten

Gambar : Mahasiswa Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung Praktik Sidang Semu


Lampung, 10 Juni 2024 — Mahasiswa Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam (HKI) ‎Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung melaksanakan praktikum sidang ‎semu sebagai bagian dari penguatan kompetensi hukum dan keterampilan praktik ‎peradilan. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/6) ini berlangsung di ruang ‎laboratorium hukum kampus dan didampingi langsung oleh dosen pengampu mata ‎kuliah terkait.‎
Praktikum sidang semu merupakan agenda rutin prodi HKI yang bertujuan ‎memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai tata cara, alur, dan ‎etika persidangan. Dengan metode simulasi, mahasiswa diarahkan untuk memainkan ‎peran sebagaimana dalam persidangan sebenarnya, sehingga memahami ‎mekanisme proses hukum secara aplikatif.‎
Kegiatan dimulai dengan pengarahan dari dosen pendamping mengenai teknis ‎pelaksanaan sidang, pembagian peran, serta penekanan pada aspek etika dan ‎profesionalitas di muka persidangan. Dosen menyampaikan bahwa kompetensi ‎beracara merupakan keterampilan penting bagi lulusan HKI, terutama mereka yang ‎akan berkecimpung dalam bidang hukum keluarga di lingkungan Peradilan Agama.‎
Dalam simulasi persidangan, mahasiswa dibagi ke dalam beberapa peran, di ‎antaranya hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, saksi, serta ‎kuasa hukum. Setiap mahasiswa menjalankan tugasnya berdasarkan skenario kasus ‎yang telah disiapkan, seperti perkara perceraian, sengketa waris, atau hak asuh ‎anak, yang menjadi fokus utama dalam ruang lingkup Hukum Keluarga Islam.‎
Sidang semu berjalan layaknya persidangan resmi, dimulai dari pembukaan sidang ‎oleh hakim ketua, pemanggilan pihak berperkara, pembacaan gugatan, jawaban ‎tergugat, hingga pemeriksaan saksi dan penyampaian bukti. Mahasiswa terlihat ‎antusias dan serius dalam memainkan perannya masing-masing, sehingga suasana ‎persidangan berjalan formal dan tertib.‎
Dosen pendamping melakukan observasi sepanjang kegiatan untuk menilai kesiapan ‎mahasiswa, kefasihan dalam menggunakan istilah hukum, serta kemampuan dalam ‎menerapkan prosedur peradilan. Sesekali dosen memberikan catatan dan koreksi ‎teknis agar mahasiswa mampu memahami praktik persidangan secara benar sesuai ‎hukum acara yang berlaku.‎
Di akhir kegiatan, dilakukan sesi evaluasi dan refleksi bersama. Mahasiswa diberikan ‎kesempatan menyampaikan pengalaman dan tantangan selama mengikuti sidang ‎semu, mulai dari penguasaan materi gugatan hingga keterampilan berbicara di ‎depan forum. Banyak mahasiswa mengaku bahwa kegiatan ini memberikan ‎gambaran nyata mengenai proses persidangan di Peradilan Agama dan menambah ‎kepercayaan diri mereka untuk terjun ke dunia praktik hukum.‎
Dosen pendamping menyampaikan bahwa praktikum ini berhasil memberikan ‎pemahaman mendalam tentang prosedur hukum keluarga. “Sidang semu ini sangat ‎penting untuk melatih profesionalitas mahasiswa sebelum mereka memasuki dunia ‎kerja. Dengan praktik langsung, mereka tidak hanya memahami teori, tetapi juga ‎terampil dalam proses beracara,” ujarnya.‎
Dengan terselenggaranya kegiatan praktikum sidang semu ini, Program Studi S1 ‎Hukum Keluarga Islam IAIDA Lampung menegaskan komitmennya untuk terus ‎meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis praktik. Kegiatan ini diharapkan ‎mampu mencetak lulusan yang kompeten, siap pakai, serta memiliki pemahaman ‎hukum yang kuat dalam menangani perkara keluarga di masa mendatang.‎
 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment